Wednesday 21 November 2012

Pengurusan Paspor Baru WNI

AGEN BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR BARU SURABAYA, MALANG, GRESIK, SIDOARJO, BALI, JAKARTA, INDONESIA

Pengertian Paspor
Paspor atau Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara yang berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antara negara.
(lihat : UU Keimigrasian Indonesia No. 9 / 1992, Pasal 1 ayat 3)

Pengurusan paspor kini lebih mudah karena sistem keimigrasian DEPKUMHAN DIRJEN IMIGRASI sudah terintegrasi secara on-line realtime di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, walaupun individu tersebut berada diluar daerah kelahirannya.


Persyaratan Pembuatan/Pengurusan Paspor Baru RI / WNI
1. KTP Asli + Fotocopy
2. KSK (Kartu susunan keluarga) Asli + Fotocopy
3. Akte Lahir Asli + Fotocopy
4. Ijazah SMA Asli + Fotocopy
5. Buku Nikah Asli + Fotocopy
6. Surat Ganti Nama jika Ada
7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta


Informasi lebih lanjut untuk Jasa Pengurusan reguler maupun kilat Segera Hubungi Kami